Prosedur Bea Cukai untuk Impor Barang dari China Secara Resmi

Salah satu bisnis yang mengalami perkembangan pesat di era globalisasi ini adalah bisnis impor terutama dari China. Perkembangan ini karena mudahnya akses informasi dan teknologi, walaupun prosesnya tergolong mudah namun kalian perlu mengetahui prosedur bea cukai untuk impor barang dari China ketika akan mengimpor barang.

Akan tetapi belum mengetahui bagaimana prosedur yang diterapkan bea cukai untuk barang impor, simak informasi terkait cara import barang dan lainnya.

Cara Import Barang dari China

Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengimpor barang dari China, berikut ini beberapa caranya.

1. Melalui Marketplace

Cara ini cukup populer dilakukan karena kalian bisa memilih banyak produk dengan mudah entah itu dalam bentuk eceran maupun grosir. Bahkan ada marketplace asal China yang memang mengkhususkan platformnya untuk menjual berbagai barang impor termasuk ke Indonesia.

2. Lewat Jalur Pelabuhan

Cara ini termasuk yang tradisional yakni kalian bertemu dengan seller di China. Nantinya terjadi kesepakatan terkait harga produk, pengiriman, dan lainnya. melalui jalur ini, kalian dapat mengimpor barang dari China dalam skala besar.

3. Lewat Jalur Pribadi

Akses transportasi yang semakin mudah, membuat kalian bisa bebas ke luar negeri termasuk ke China. Melalui jalur ini untuk skala barangnya berjumlah kecil yang mana membeli barang di China lalu menjualnya lagi di Indonesia. Walaupun skalanya kecil namun masalah kebijakan pajak serta bea masuk perlu diperhatikan.

Prosedur Pemeriksaan Barang Bea Cukai

Banyak yang beranggapan jika barang import hanyalah barang yang dibeli di China dalam skala besar untuk dijual lagi di Indonesia. Perlu dipahami jika semua barang yang dibelanjakan ataupun diperoleh sebagai hadiah itu termasuk juga ke dalam barang impor.

Tentunya prosedur bea cukai untuk impor barang dari China tidak boleh dilakukan sembarangan karena perlu ada ketentuan yang dipahami serta dipenuhi masyarakat supaya proses impor menjadi mudah.

Salah satu dari prosedur barang impor yang perlu dipahami yakni prosedur pemeriksaan barang kiriman yang dilakukan bea cukai. Sesuai dengan Peraturan Kemenkeu Nomor 199/PMK.010/2019, untuk pemeriksaan pabean terhadap barang kiriman yakni pemeriksaan barang serta penelitian dokumen yang dilakukan dengan selektif berdasarkan pada manajemen risiko.

Lebih jelas terkait alur prosedur barang impor sebagai berikut:

  • Pemeriksaan awal dimulai saat barang kiriman sampai ke gudang penyelenggaraan pos.
  • Pihak penyelenggara pos akan melakukan pemberitahuan impor kepada SKP (Sistem Komputerisasi Pelayanan) Bea Cukai.
  • Bea Cukai akan meneliti terkait pemberitahuan impor barang kiriman tadi dan kelengkapan dokumen perizinan yang berkaitan dengan barang terkena pembatasan impor/ketentuan larangan.
  • Jika dokumen impor sudah sesuai dan lengkap, maka diberikan persetujuan pengeluaran barang dan termasuk besaran bea masuk serta PDRI (Pajak Dalam rangka Impor) oleh bea cukai yang perlu dibayar oleh penerima barang.
  • Jika barangnya belum lengkap atau pun ada perizinan impor yang ternyata belum dilampirkan maka petugas meminta pemilik barang melengkapinya di lewat penyelenggara pos bersangkutan.
  • Ketika pemeriksaan dan barang masuk kategori merah, nantinya akan dilakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan dilakukan dengan memakai alat pemindai elektronik oleh Pejabat Bea Cukai yang disaksikan petugas penyelenggara pos bersangkutan.
  • Jika pemeriksaan fisik sudah selesai dilakukan maka diberikan tanda khusus pada bagian kemasannya.
  • Hasil pemeriksaan dari barang kiriman bisa berupa penetapan untuk pembebasan bea masuk serta pajak untuk rangka impor yang nantinya diterbitkan surat persetujuan untuk pengeluaran barang (SPPBMCP).

Nantinya dikeluarkan penetapan tarif serta nilai pabean dalam rangka barang kiriman dikenakan bea masuk serta pajak impor ataupun penerbitan dokumen pemberitahuan sebagai pemenuhan dokumen dari pelengkap pabean dan dokumen pemenuhan kewajiban ataupun pembatasan (SPBL-BK).

Prosedur Bea Masuk Impor Izin Khusus

Terdapat juga prosedur bea cukai untuk impor barang dari China yang harus menggunakan izin khusus. Lebih mudahnya berikut adalah penjelasannya.

  • Importir wajib memberikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) ke kantor pabean.
  • Importir melakukan pembayaran bea masuk serta pajak impor di bank
  • Memproses izin khusus dengan cara mengirimkan
  • Bukti bea masuk serta pembayaran pajak impor
  • NIB yakni ratifikasi API (Angka Pengenal Importir) serta hak akses pabean (nomor pabean ataupun NIK).
  • ID Pajak (NPWP)
  • PIB (Pemberitahuan Barang Impor)
  • Pajak serta surat setoran kustom
  • Faktur
  • Daftar kemasan
  • Bill of Lading (Dokumen untuk pengangkatan barang ataupun B/L)
  • Dokumen asuransi

Nantinya ketika bea cukai dihapus, kalian sebagai importir perlu mengeluarkan SPPB atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. Nantinya importir bisa melepaskan barang yang ada di bea cukai dengan cara melampirkan Pesanan pengiriman di agen pengiriman dan SPPB.

Besaran Pajak Impor

Salah satu prosedur bea cukai untuk impor barang dari China yaitu barang akan dikenakan pajak. Berdasarkan pada PMK No. 199/PMK 010/2019 serta UU HPP (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Pembelian barang nominal lebih dari 3 dollar AS dikenakan bea masuk serta pajak impor.

Besaran tarifnya yakni 17,5% (bea masuk 7.5%, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10%, dan PPh (Pajak Penghasilan) 0%). Akan tetapi untuk produk semacam tekstil, tas, dan sepatu, mempunyai tarif bea berbeda. untuk tas 15-20%, sepatu 25-30%, dan textile 15-20%. Sedangkan PPN sebesar 11% dan PPH 7,5-10%.

Impor Mudah dengan Wilhen Cargo

Melihat prosedur bea cukai untuk impor barang dari China di atas sedikit merepotkan, belum lagi masalah pajaknya. Jika kalian ingin melakukan impor dengan mudah tanpa harus kerepotan mengurus itu semua maka bisa menggunakan jasa layanan impor salah satunya Wilhen Cargo.

Adapun keunggulan yang bisa dijadikan bahan pertimbangan

1. Praktis

Keunggulan pertama yakni kepraktisan, ketika memakai jasa ini kalian tidak perlu repot-repot mengurusi perizinan, bea impor, packing, dan lainnya. cukup persiapkan biaya serta dokumen yang dibutuhkan saja dan selanjutnya Wilhen Cargo akan mengurus sisanya.

2. Mudah

Ketika menggunakan jasa ini jangan khawatir masalah proses impor barang karena semua akan dipermudah. Wilhen Cargo mempunyai sistem kerja mudah yang bisa membantu para konsumen.

Cukup hubungi jasa ini dan kalian akan mudah memperoleh barang yang diinginkan. Ketika mengalami kendala, nantinya kalian dapat berkonsultasi bersama dengan tim Customer Relation.

3. Cocok untuk Skala Kecil dan Besar

Tidak hanya menyediakan layanan impor berskala besar namun skala kecil tetap dilayani. Kalian bisa memakai layanan LCL Sea dan bisa digunakan tanpa adanya minimum pengiriman. LCC ini memakai sistem pengiriman gabungan dan berguna untuk menekan biaya.

Untuk pengiriman jumlah besar maka bisa memakai layanan FCL (Full Container Load). Untuk kalian pengusaha retail ataupun yang ingin mengambil keuntungan lebih besar serta memesan banyak produk China maka bisa memakai jasa import tadi.

Itulah informasi terkait prosedur bea cukai untuk impor barang dari China. Prosesnya memang cenderung rumit, namun bisa dipermudah jika kalian memakai jasa layanan impor China seperti Wilhen Cargo.

Comments for this post are closed.