Negara China adalah salah satu negara penghasil produk-produk berkualitas. Semua barang yang dibuat China sangat disukai masyarakat dunia, seperti masyarakat di Indonesia. Hal ini membuat banyak masyarakat Indonesia mengimport barang-barang dari China untuk digunakan sendiri atau dipasarkan kembali di tanah air.
Meskipun barang dari China kualitasnya bagus dan murah harganya, namun tidak semua barang bisa diimport dari negara ini. Ada banyak sekali jenis barang yang tidak boleh masuk ke Indonesia karena melanggar aturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Pada artikel ini, akan dibahas secara mendalam tentang jenis-jenis barang yang belum diizinkan diimport dari China.
Jenis-jenis Barang Buatan China yang Dilarang Diimport
Saat ingin import barang dari luar negeri, khususnya negara China sebaiknya berhati-hati ketika akan melakukan import barang karena ada beberapa jenis barang yang sama sekali tidak boleh import. Berikut ini beberapa contoh jenis barangnya.
Psikotropika dan Narkotika
Barang yang sudah pasti dilarang adalah obat-obatan terlarang, seperti narkotika dan psikotropika. Meskipun China adalah salah satu penghasil bahan kimia terbesar di dunia, namun semua jenis obat-obatan yang masuk dalam golongan narkotika tidak bisa diimport karena termasuk obat-obatan yang bisa membahayakan nyawa.
Selain itu, bahan kimia yang sering dipakai di industri farmasi tapi berpotensi dijadikan sebagai prekursor narkoba juga tidak bisa diimport secara bebas. Untuk bisa import bahan kimia ini, wajib mengantongi dokumen sah dari Badan Narkotika Nasional.
Kalau tidak memiliki izin dan ketahuan mengimport bahan tersebut maka tindakan import ini akan dianggap sebagai penyelundupan narkoba. Hukuman yang bisa didapatkan pelaku kejahatan seperti ini bisa adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati. Jadi kalau punya niatan import obat-obatan sebaiknya cek dulu obat-obatan tersebut melanggar hukum atau tidak.
Senjata Api, Bahan Peledak dan Amunisi
Import senjata berbahaya, seperti amunisi, bahan peledak dan senjata api merupakan tindakan kriminal yang dapat menyebabkan hukuman berat. Masyarakat umum atau pelaku bisnis tidak bisa mengimport senjata-senjata ini secara bebas karena senjata api bisa dijadikan sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan.
Pihak yang bisa mengimport barang ini adalah instansi pemerintah, seperti polri dan TNI. Selain itu, perusahaan swasta yang bergerak di bidang keamanan juga berhak mengimport senjata jika sudah mempunyai lisensi khusus.
Selain senjata asli, senjata mainan yang dibuat mirip dengan senjata api juga sering ditahan pihak bea cukai karena bisa disalahgunakan untuk tindakan-tindakan kriminal dan dapat meresahkan keamanan publik.
Limbah Bahan Beracun
Pada beberapa tahun belakangan ini, ada isu hangat di perdagangan internasional yaitu import limbah atau sampah. Pemerintah Indonesia sangat melarang tindakan ini karena limbah berbahaya atau beracun bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan. Limbah yang umumnya dilarang adalah limbah elektronik yang masih bisa diproses, limbah baterai bekas, limbah plastik campuran dan sisa abu insinerator.
Meskipun limbah-limbah tersebut sudah dilarang, namun masih banyak ditemukan kontainer dari China mengandung limbah-limbah berbahaya. Karena banyak kejadian seperti ini membuat bea cukai lebih ketat dalam melakukan pemeriksaan fisik terhadap kontainer-kontainer limbah yang masuk di pelabuhan.
Kalau sampai ketahuan import limbah berbahaya nantinya akan mendapatkan hukuman yang cukup berat yaitu sanksi pidana lingkungan dan barang dimusnahkan. Hukuman seperti ini diberikan karena import limbah berbahaya sudah melanggar hukum nasional dan konvensi internasional.
Produk Obat-obatan dan Makanan Tanpa Izin BPOM
Produk makanan dan obat-obatan sebenarnya boleh diimport, tapi ini hanya berlaku untuk produk yang sudah memenuhi standar keamanan obat dan pangan dari BPOM. Obat-obatan dan makanan yang dilarang yaitu produk yang mempunyai kandungan bahan-bahan berbahaya, seperti pewarna tekstil, formalin, boraks dan rhodamine b.
Selain itu, produk makanan berbahan daging babi atau berasal dari wilayah yang sedang terkena wabah penyakit berbahaya juga dilarang. Produk-produk ini dilarang karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang bisa menghilangkan nyawa. Sedangkan untuk produk yang diperbolehkan adalah produk yang sudah mempunyai surat izin, sudah melalui uji klinis dan sudah diakui di Indonesia.
Barang-barang Palsu
Negara China dikenal sebagai negara penghasil barang KW atau tiruan super. Ada banyak sekali produk-produk palsu buatan China yang kualitasnya cukup bagus. Barang-barang seperti ini sangat disukai masyarakat Indonesia karena harganya murah dan memiliki tampilan seperti produk asli.
Tapi ternyata, produk palsu seperti jam tangan, sepatu, tas mewah, suku cadang kendaraan dan barang elektronik yang meniru merek terkenal dilarang untuk diimport. Tindakan import barang palsu merupakan salah satu tindakan kriminal yang melanggar undang-undang dan aturan hukum di Indonesia.
Kalau sampai tertangkap import barang palsu biasanya barang akan langsung ditahan pihak bea cukai. Selain itu, import barang asli yang mewah, seperti sepatu Adidas atau tas Gucci dari China dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran dan tidak mempunyai surat kuasa dari pemegang merek di Indonesia maka barang ini disita dan dimusnahkan.
Minuman Keras dan Zat Adiktif
Minuman keras tidak sepenuhnya dilarang diimport karena masih ada jenis minuman yang diperbolehkan, namun tetap membutuhkan izin untuk mengimportnya. Izin untuk import barang seperti ini dikeluarkan Kementerian Perdagangan.
Untuk pembayaran bea cukai harus dilakukan secara benar dan legal. Jenis minuman keras yang dilarang adalah minuman yang memiliki kandungan metanol tinggi atau minuman oplosan yang dapat menghilangkan nyawa.
Selain itu, zat adiktif seperti liquid nikotin untuk Vape juga cukup dibatasi. Liquid yang dapat diimport adalah liquid yang memenuhi standar kadar nikotin yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan untuk perangkat Vape dapat diimport jika sudah memiliki sertifikasi dan sesuai standar nasional Indonesia.
Tips Import Barang China agar Tidak Ditolak
Import barang dari China memang tidak dilarang tapi kadang ada barang yang ditolak atau di tahan bea cukai karena dianggap berbahaya dan melanggar aturan serta kebijakan yang dibuat pemerintah Indonesia. Agar barang yang diimport tidak ditolak sebaiknya selalu update informasi tentang regulasi terbaru dari instansi-instansi terkait.
Informasi ini akan bisa menjadi acuan untuk menentukan barang yang ingin diimport sehingga terhindar dari import barang yang dilarang. Selain itu, Anda juga harus memanfaatkan layanan jasa import ketika ingin mendatangkan produk dari China. Jasa ini akan melakukan import sesuai prosedur yang berlaku sehingga barang tidak ditahan atau ditolak.
Kalau ingin menggunakan jasa import sebaiknya gunakan yang sudah terkenal, berpengalaman dan profesional, seperti Wilhencargo. Jasa ini selalu mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku sehingga proses import yang dilakukan selalu aman.
Frequently Asked Questions
- Apakah semua barang buatan China bisa diimport?
Tidak semua barang bisa diimport, ada jenis barang yang dilarang seperti senjata api dan narkotika.
- Bagaimana cara mengecek barang yang boleh dan tidak boleh diimport dari China?
Caranya adalah mengecek regulasi terbaru dari BPOM, bea cukai dan Kementerian Perdagangan.
- Apakah barang tiruan atau KW diperbolehkan diimport?
Barang-barang KW tidak bisa diimport karena melanggar undang-undang hak kekayaan intelektual.
- Bagaimana cara import barang supaya tidak ditolak?
Caranya adalah selalu mengikuti informasi terbaru tentang regulasi barang import dan menggunakan jasa import berpengalaman dan profesional.
