Cara Mengurus Trademark Produk OEM dari China

Cara mengurus trademark produk OEM dari China sangat penting dilakukan apabila Anda memiliki bisnis yang menjual atau memasarkan produk yang berasal dari negeri Tirai Bambu tersebut. Tak hanya untuk melindungi hak kekayaan intelektual, cara ini juga penting untuk membangun fondasi pertumbuhan bisnis.

Apa Itu Produk OEM?

OEM (Original Equipment Manufacture) sejatinya merupakan istilah yang dipakai oleh para produsen di mana barang atau komponen yang dihasilkannya memiliki kualitas yang dapat disamakan dengan kualitas ori meskipun berbeda merek.

Secara kualitas, barang ini tidak sama dengan barang replika atau KW. Standar kualitasnya juga tidak asal-asalan dan jelas berbeda dibandingkan produk tiruan. Sejumlah produk elektronik hingga otomotif banyak yang menggunakan produk OEM tersebut.

Hal ini karena OEM menjadi perusahaan yang memproduksi barang atau komponen yang digunakan dalam produk akhir milik perusahaan lain. Perusahaan OEM umumnya tidak langsung menjual produk ke konsumen akhir, namun ke perusahaan atau produsen lain yang menggunakan produk tersebut untuk membuat produk akhir mereka.

Tidak jarang pula perusahaan OEM lebih fokus pada produksi komponen atau barang yang lebih spesifik. Sementara perusahaan pengguna produk OEM lebih fokus pada produksi barang yang akan dijual kepada konsumen akhir.

Apakah Bisa Mengurus Trademark Produk OEM dari Luar Negeri?

Lantas, apakah mungkin cara mengurus trademark produk OEM dari China? Sama seperti produk lainnya, produk OEM tetap mempunyai label yang menunjukkan jenis produk. Oleh karena itu, Anda yang memiliki produk OEM dari luar negeri sebaiknya tetap mengurus merek dagang.

Meski demikian, sebagai pengimpor ternyata Anda tidak diwajibkan untuk mendaftarkan merek dagang tersebut. Pendaftaran merek untuk barang yang diproduksi dan dibeli dari perusahaan lain tidaklah melanggar hukum asalkan sudah memiliki izin dari perusahaan yang bersangkutan.

Izin ini dapat diberikan melalui perjanjian perusahaan dengan Anda sebagai pendaftar merek. Apabila Anda bukanlah pemilik merek tersebut, maka Anda tidak dapat mendaftarkan merek produk tanpa persetujuan dari perusahaan pemilik merek.

Meskipun perlindungan merek sifatnya teritorial, namun jika Anda tetap mendaftarkan merek tanpa hak, tentu saja akan menimbulkan permasalahan dan gugatan hukum. Pendaftaran trademark ini sudah pasti harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Apabila merek produk OEM impor dari China ingin diberikan perlindungan hukum di Indonesia, maka merek tersebut harus didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (DJKI) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia

Jika Anda ingin mencoba cara mengurus trademark produk OEM dari China, Anda dapat menggunakan prosedur pendaftaran merek internasional. Terlebih, Indonesia telah resmi menjadi anggota Madrid Protocol sejak tahun 2017 lalu sebagai suatu perjanjian internasional yang mengatur sistem administrasi pendaftaran merek bagi para anggotanya.

Secara lebih lanjut, prosedur yang dilakukan dimulai pada saat menteri telah menerima pendaftaran internasional yaitu dari biro internasional, kemudian menteri akan memberikan pengumuman yang dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang. Terkait pendaftaran internasional ini, biaya pendaftaran diberikan oleh pemohon melalui biro internasional.

Setelah pendaftaran merek tersebut, nantinya pemeriksaan substantif dilakukan. Hasilnya akan diumumkan oleh menteri dengan dua jenis keputusan, yakni didaftarkan atau ditolak. Adapun hasilnya akan dilakukan paling lambat 18 bulan sejak tanggal pemberitahuan pendaftaran.

Jika keputusan pendaftaran merek tersebut diterima, maka menteri akan menyampaikan pernyataan pemberian perlindungan kepada biro internasional. Menteri juga akan menerbitkan sertifikat merek hingga melakukan pengumuman melalui berita resmi merek.

Langkah-langkah Mengurus Pendaftaran Produk OEM

Secara umum, cara mengurus trademark produk OEM dari China dilakukan sesuai dengan ketentuan Madrid Protocol. Ketentuan ini sifatnya internasional dan berlaku bagi negara-negara yang sudah menjadi anggotanya.

Sementara itu khusus untuk produk makanan dan/atau obat, Anda juga tetap harus mendaftarkannya ke BPOM untuk dilakukan kajian sebelum diedarkan. Hal ini dilakukan jika Anda sudah memiliki sertifikat merek yang didaftarkan sebelumnya. Jadi, untuk produk makanan dan obat, pastikan Anda sudah melakukan pendaftaran trademark sebelum mengurus izin edar dari BPOM.

1. Prosedur yang dijalankan

Secara umum, prosedur permohonan merek internasional dimulai dengan cara pemohon mengajukan permohonan pendaftaran. Syaratnya, pemohon memiliki merek dasar yaitu permohonan untuk pendaftaran / merek terdaftar di Indonesia.

Selanjutnya, DJKI nantinya melakukan validasi hingga sertifikasi untuk permohonan pendaftaran kemudian mengirimkannya ke WIPO (World Intellectual Property Organization). Nantinya, pihak WIPO akan melakukan pemeriksaan dan mengumumkan permohonan dalam daftar registrasi.

WIPO juga akan menerbitkan sertifikat pendaftaran dan mengirimkan permohonan tersebut ke negara tujuan melalui kantor merek setempat. Adapun ruang lingkup perlindungan permohonan pendaftaran merek internasional ini nantinya ditentukan dengan dasar hasil pemeriksaan substantif.

Jangka waktu yang dibutuhkan paling lama sekitar 12-18 bulan. Meski demikian, pengajuan permohonan dapat diajukan ke banyak negara tujuan melalui Biro Internasional. Tentunya, negara tujuan yang dimaksud harus tergabung dalam keanggotaan WIPO.

2. Syarat administrasi yang diperlukan

Saat melakukan cara mengurus trademark produk OEM dari China, Anda juga perlu mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Biro Internasional melalui Ditjen HKI. Permohonan internasional ini dilakukan dengan mengisi formulir MM2 dalam bahasa Inggris.

Formulir MM2 dapat diperoleh secara langsung pada website DJKI Kemenkumham RI. Tersedia juga beberapa formulir lain yang dikhususkan untuk negara-negara di Uni Eropa atau Amerika Serikat. Anda juga dapat mengecek daftar negara tujuan pada website tersebut.

Setelah mengisi form yang disediakan, Anda dapat langsung mengunggah formulir tersebut saat mengajukan permohonan. Pastikan pengisian form dilakukan secara cermat sehingga tidak mengganggu proses pemeriksaan substantif dan administratif.

3. Syarat subyek dan obyek

Tak hanya syarat administratif, Anda juga harus memperhatikan syarat subyek serta syarat obyek pengajuan. Syarat subyek mengacu pada siapa saja yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek, sementara syarat obyek mengacu pada hal-hal yang dapat diajukan.

Secara umum, syarat subyek yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran merupakan pemohon dengan kewarganegaraan Indonesia (WNI), berdomisili atau memiliki kedudukan hukum di wilayah negara Indonesia, serta memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di Indonesia.

Adapun syarat obyek yang dapat diajukan yakni pengajuan hanya dapat dilakukan apabila pemohon telah mempunyai permohonan atau pendaftaran secara nasional pada DJKI sebelumnya. Apabila belum, tentu akan sulit mengikuti prosedur yang disediakan.

Apabila Anda kesulitan mendapatkan merek dagang untuk produk OEM dari luar negeri seperti China, sangat disarankan untuk mencari bantuan dari para profesional. Konsultasikan dengan Wilhencargo.com yang telah berpengalaman di bidang pengurusan barang impor sejak lama. Segera hubungi kami dan dapatkan informasi lebih lanjut!

Itulah beberapa hal yang bisa kami sampaikan mengenai cara mengurus trademark produk OEM dari China yang perlu Anda ketahui. Selalu pastikan Anda melengkapi semua persyaratan administratif yang diperlukan agar proses pendaftaran bisa dilakukan secara lancar.

Comments for this post are closed.