Sebagai pemilik usaha, penting untuk mempelajari cara menghitung landed cost barang dari China yang diimpor ke Indonesia. Ini diperlukan agar Anda dapat menghitung total biaya yang diperlukan terkait pengiriman produk dari luar negeri.
Terdapat beberapa jenis biaya yang muncul dalam proses impor atau pengiriman barang dari China ke Indonesia. Berikut jenis biaya untuk menghitung cost landed dan rumus umum yang dapat digunakan.
Apa Itu Cost Landed?
Jika diterjemahkan, cost landed berarti biaya mendarat. Dalam proses impor barang dari China, cost landed merujuk pada biaya yang ditimbulkan terkait proses pengiriman internasional seperti pajak dan bea cukai.
Landed cost merupakan salah satu perhitungan penting bagi pemilik bisnis yang ingin menjual produk-produk asal China di Indonesia, baik itu pakaian, mainan anak, peralatan dapur, dan lain sebagainya.
Dengan mengetahui landed cost, Anda dapat memperhitungkan harga jual produk agar kompetitif dan memperoleh keuntungan yang optimal. Perlu diketahui bahwa landed cost berbeda-beda, tergantung kategori produk, nilai barang, dan jumlah yang Anda pesan.
Landed cost merinci keseluruhan biaya yang dikeluarkan dalam pengiriman barang dari China hingga sampai ke gudang di Indonesia. Landed cost penting bagi bisnis karena beberapa alasan berikut.
1. Harga Produk
Biaya impor harus dihitung agar dapat menentukan harga produk dengan tepat dan bisa mendapatkan keuntungan yang maksimal.
2. Profitabilitas
Penetapan harga produk yang salah dapat mengurangi tingkat keuntungan yang bisa diperoleh perusahaan. Oleh sebab itu, biaya impor atau landed cost harus jadi acuan dalam menentukan harga produk.
3. Keputusan Pembelian
Biaya yang dikeluarkan dalam rangka impor barang dari China perlu dihitung dengan cermat. Ini akan membantu pedagang untuk memutuskan membeli produk tersebut atau tidak. Apakah dengan landed cost sekian dapat menghadirkan produk dengan harga kompetitif dan menguntungkan.
Jenis-jenis Biaya yang Perlu Diperhitungkan
Apa saja biaya yang terlibat dalam menentukan cost landing? Berikut beberapa jenis biaya yang biasanya muncul dalam proses impor barang dari China dan dihitung dalam cost landing.
1. Bea Masuk
Setiap negara termasuk Indonesia memiliki peraturan khusus terkait impor dan ekspor barang. Dalam pengiriman barang dari luar negeri atau impor, terdapat biaya bea cukai yang harus dibayarkan oleh importir.
Bea masuk merupakan pajak dengan tarif tidak tetap. Jadi, setiap jenis barang yang diimpor dari China akan dikenai tarif bea masuk yang berbeda-beda. Misalnya, untuk produk dari Tiongkok berupa pakaian wanita dengan kode 6211.42.90 akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 25%.
Sedangkan untuk produk China dengan form E dan memiliki COO (Certificate of Origin), bea masuk yang dikenakan menggunakan tarif 0%. Besaran bea masuk dihitung berdasarkan nilai impor atau CIF.
2. Pajak Pertambahan Nilai
Cara menghitung landed cost barang dari China yang tujuannya akan dijual kembali juga melibatkan biaya pajak yaitu PPN. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang impor dari China adalah 10% dari nilai impor.
Nilai impor yang digunakan adalah terms CIF (Cost + Insurance + Freight). CIF adalah nilai barang dari luar negeri ditambah dengan biaya asuransi dan ongkos angkut dari pelabuhan di China hingga sampai di gudang Indonesia.
Selain dengan CIF, bisa juga dihitung berdasarkan CNF (Cost and Freight). Ini merupakan nilai barang yang berasal dari harga produk ditambah dengan ongkos angkut dari China hingga ke Indonesia.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Khusus produk dari China yang termasuk kategori barang mewah, maka akan dikenakan tambahan biaya PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Tarif PPnBM beberapa persen dikalikan dengan (CIF/CNF x NDPBM) ditambah Bea Masuk.
4. Pajak Penghasilan Impor
Importir juga dikenai PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan dengan tarif 2,5% dari CIF (nilai impor). Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 107/PMK.020/2015, beberapa produk dikenai tarif lebih tinggi yakni 7,5% dan 10%.
5. Biaya Pengiriman (Freight Cost)
Cara menghitung landed cost barang dari China juga termasuk biaya pengiriman atau freight cost. Ini merupakan biaya transportasi untuk mengirim barang dari China ke Indonesia, baik via laut, udara, maupun darat. Umumnya, biaya ini mengikuti volume atau berat dari barang yang diimpor.
6. Biaya Asuransi
Mengasuransikan barang yang akan Anda jual kembali di Indonesia sangat penting. Dengan asuransi dapat melindungi Anda dari kerugian karena barang rusak, hilang, dicuri atau risiko lainnya selam proses pengiriman.
Biaya asuransi tergantung kategori dan nilai barang yang akan diimpor. Asuransi dimasukkan dalam CIF untuk perhitungan biaya pabean. Jika menggunakan atau membayar asuransi di dalam negeri, biasanya Anda harus melampirkan polis asuransi dalam negeri dalam proses impor ini.
7. Biaya Demurrage
Demurrage adalah biaya penalti yang dikenakan apabila muatan berada di pelabuhan atau terminal lebih lama dari waktu yang disediakan. Biaya demurrage merupakan salah satu komponen yang dapat mempengaruhi landed cost untuk barang impor Anda.
8. Biaya Pelabuhan
Biaya ini bisa muncul dalam landed cost ketika Anda mengimpor barang dari China. Biaya pelabuhan adalah biaya yang dikenakan terkait penggunaan fasilitas pelabuhan. Keterlambatan pelayaran atau kedatangan barang lebih awal di pelabuhan akan mempengaruhi biaya ini.
Cara Menghitung Landed Cost
Sebagai pelaku bisnis, penting sekali mengetahui cara menghitung landed cost barang dari China untuk setiap produk Anda. Namun, setiap kategori produk impor dihitung dengan rumus yang berbeda-beda. Sedangkan untuk cara sederhananya, Anda dapat menggunakan rumus umum berikut ini.
Landed Cost = Produk + Ongkos Pengiriman + Pajak dan Bea Masuk + Asuransi + Overhead
Keterangan:
– Harga produk adalah biaya untuk membeli produk dari marketplace China
– Ongkos pengiriman termasuk biaya pengemasan dan penanganan produk
– Biaya pajak dan bea masuk ditentukan oleh kebijakan pemerintah untuk masing-masing produk
– Biaya asuransi termasuk biaya untuk menjamin pengiriman dari berbagai risiko
– Biaya overhead mencakup biaya tambahan, biaya bank, dan konversi mata uang
Contoh:
Pemilik usaha “Tasku” ingin mengimpor 500 tas dari China dengan harga Rp 100.000 per unit. Tarif impor untuk tas dari Cina adalah 2%. Biaya pengiriman untuk seluruh tas tersebut adalah Rp 1.000.000 dengan asuransi Rp 200.000.
Biaya tambahan untuk pemrosesan barang sebesar Rp 3.000. Berikut cara menghitung landed cost barang dari China untuk 500 tas.
Harga produk = 500 x Rp 100.000 = Rp 50.000.000
Ongkos pengiriman = Rp 1.000.000
Pajak dan bea masuk = 2% x Rp 50.000.000 = Rp 1.000.000
Asuransi= Rp 200.000
Biaya overhead = 500 x Rp 3.000 = Rp 1.500.000
Landed Cost = Rp 50.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 200.000 + Rp 1.500.000
Landed Cost = Rp 53.700.000
Jadi, landed cost untuk setiap unit tas impor China ini sebesar Rp 107.400.
Bagi Anda yang ingin impor barang dari China, pastikan untuk memahami dengan baik semua biaya yang terlibat dalam proses pengiriman ini. Pahami cara menghitung landed cost barang dari China agar dapat mengoptimalkan keuntungan bisnis.