Dalam dunia perdagangan internasional, khususnya impor barang dari negara seperti China ke Indonesia, terdapat berbagai mekanisme legal untuk mempermudah proses impor, terutama bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin resmi. Salah satu metode yang banyak digunakan adalah undername import.
Meskipun legal, metode ini masih sering disalahpahami. Bagi Anda yang baru terjun ke dalam bisnis impor, kami akan membantu Anda untuk memahami salah satu cara sukses untuk import barang dari China ke Indonesia. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu undername import, cara kerjanya, manfaat serta risikonya, hingga tips memilih penyedia jasa undername yang terpercaya.
Pengertian Undername Import
Undername import merupakan salah satu metode dalam bisnis import yang memungkinkan penggunaan nama perusahaan lain yang telah memiliki izin resmi. Perusahaan ini sudah memiliki dokumen resmi yang diakui sebagai importir. Beberapa dokumen legalnya seperti izin Bea Cukai, API (Angka Pengenal Importir) dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Dengan kata lain, jika Anda belum memiliki izin impor, Anda bisa bekerja sama dengan perusahaan lain (pemilik undername) untuk mengimpor barang menggunakan nama perusahaan mereka. Anda tetap sebagai pemilik barang, tetapi proses impor secara administratif dilakukan oleh perusahaan yang menjadi penyedia jasa undername.
Mengapa Undername Import Digunakan?
Saat ini, undername import banyak dipilih pelaku usaha. Banyak pelaku usaha, terutama pemula atau UMKM. Ada beberapa alasan utama mengapa mereka menggunakan metode ini, berikut beberapa alasannya:
- Tidak memiliki izin impor sendiri
- Proses perizinan dianggap rumit dan memakan waktu
- Baru terjun ke bisnis impor dan ingin mencoba dalam skala kecil
- Ingin menghindari risiko kegagalan impor karena ketidaktahuan regulasi
Cara Kerja Undername Import
Proses undername import melibatkan tiga pihak utama:
- Importir Sebenarnya (Pemilik Barang): Pelaku usaha yang ingin mengimpor barang.
- Pemilik Undername (Penyedia Jasa): Perusahaan ini telah memiliki izin lengkap untuk bisa melakukan impor.
- Ekspedisi/Pengurusan Bea Cukai (PPJK/Freight Forwarder): Pihak yang membantu proses logistik dan kepabeanan.
Agar lebih paham, berikut alur kerja sederhananya:
1. Negosiasi dan Penentuan Barang
Importir menentukan jenis barang yang akan dibeli dari luar negeri (misalnya dari China), lalu melakukan transaksi pembelian.
2. Perjanjian dengan Pemilik Undername
Importir bekerja sama dengan penyedia undername. Importir dan perusahaan penyedia undername telah menandatangani perjanjian kerja sama.
3. Dokumen Diterbitkan atas Nama Undername
Dokumen seperti invoice, packing list dan bill of lading akan diterbitkan atas nama perusahaan penyedia undername.
4. Proses Kepabeanan oleh Pemilik Undername
Setelah barang sampai di pelabuhan besar Indonesia, contohnya di Tanjung Priok, Jakarta perusahaan penyedia undername mengurus proses kepabeanan (custom clearance).
5. Pengambilan Barang & Serah Terima
Setelah semua proses selesai dan barang keluar dari pelabuhan, barang akan diserahkan kembali kepada pemilik sebenarnya.
Keuntungan Menggunakan Undername Import
Banyak orang memilih undername import karena memiliki beberapa kelebihan, diantaranya:
1. Tidak Perlu Punya Izin Import Sendiri
Anda bisa langsung menjalankan usaha tanpa perlu menunggu proses legalisasi yang panjang.
2. Hemat Biaya dan Waktu
Proses impor bisa berjalan lebih cepat dan biaya awal usaha bisa ditekan. Anda juga bisa memantaunya secara real-time.
3. Minim Risiko Administratif
Hal ini dikarenakan proses legal dilakukan oleh pihak yang berpengalaman, risiko kesalahan dokumen bisa diminimalkan.
4. Cocok untuk Skala Kecil atau Uji Coba Produk Baru
Bagi usaha kecil atau yang ingin melakukan trial impor produk baru, metode ini sangat ideal.
Risiko dan Tantangan Menggunakan Undername
Meskipun menawarkan kemudahan, penggunaan undername juga mengandung risiko jika tidak dilakukan secara hati-hati.
1. Risiko Hukum
Jika bekerja sama dengan penyedia undername ilegal atau tidak profesional, Anda bisa terseret masalah hukum, terutama jika barang disita atau terkena denda dari bea cukai.
2. Ketergantungan Penuh pada Pihak Ketiga
Hal ini dikarenakan Anda tidak ada kendali langsung di proses impor, pilihlah mitra yang terpercaya.
3. Keterbatasan Kontrol atas Dokumen
Mengingat dokumen impor bukan atas nama Anda, maka akan sulit mengurus garansi, klaim atau sertifikasi produk.
Regulasi dan Aspek Hukum di Indonesia
Kebijakan import di Indonesia sendiri telah diatur dalam Undang-undang. Sehingga bagi Anda yang menjalankan bisnis import, terutama dari China harus mengikuti peraturan yang ada di negara ini. Undername import bukanlah ilegal, selama dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dengan itikad baik.
Dengan memahami dasar hukum untuk proses impor, Anda akan lebih yakin untuk menggunakan layanan undername. Beberapa peraturan yang relevan antara lain:
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 75 Tahun 2019
Mengatur soal perizinan impor dan jenis barang tertentu.
Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tentang pengawasan dokumen dan penggunaan nama pihak ketiga dalam proses kepabeanan.
Penting untuk memastikan bahwa penyedia undername Anda memiliki:
- API Aktif
- NIB yang masih berlaku
- Dokumen kontrak kerja atau surat kuasa resmi
- Bukti transaksi yang legal
Tips Memilih Jasa Undername yang Terpercaya
Saat ini ada banyak sekali jasa impor yang menawarkan layanan undername. Namun Anda harus mencari yang terpercaya dan sesuai dengan regulasi hukum yang ada di Indonesia. Agar proses impor berjalan lancar dan aman, berikut tips memilih penyedia undername:
1. Cek Legalitas Perusahaan
Pastikan mereka memiliki semua dokumen resmi sebagai importir.
2. Telusuri Reputasi
Cari ulasan, testimoni atau rekomendasi dari pengguna lain.
3. Pilih yang Menyediakan Layanan Lengkap
Misalnya sekaligus menangani pengiriman, bea cukai dan pengantaran ke gudang Anda.
4. Tanyakan Proses dan Biaya Secara Transparan
Jangan tergiur harga murah tanpa kejelasan layanan.
Undername import adalah solusi cerdas bagi pelaku usaha yang ingin memulai import barang tanpa perlu repot mengurus izin sendiri. Metode ini legal jika dilakukan melalui penyedia jasa yang profesional dan patuh regulasi. Namun, Anda tetap harus berhati-hati karena jika dilakukan sembarangan, risikonya bisa fatal, baik secara hukum maupun finansial.
Jika Anda ingin mengimpor barang dari China ke Jakarta dengan proses yang aman, mudah dan profesional, maka solusi terbaik adalah memilih penyedia jasa yang sudah berpengalaman dan memiliki reputasi terpercaya.
Di tengah banyaknya jasa impor yang menawarkan layanan serupa, Wilhen Cargo menonjol karena komitmennya terhadap keamanan, transparansi dan profesionalitas. Kami sangat paham tantangan pelaku usaha dalam proses Import barang, khususnya dari China ke Indonesia. Itulah sebabnya kami menyediakan layanan undername import legal, custom clearance cepat dan tracking barang real-time, semuanya dalam satu sistem terpadu.
Wilhen Cargo hadir sebagai mitra terpercaya untuk jasa impor barang dari China ke Jakarta melalui undername. Dengan pengalaman bertahun-tahun, tim kami siap membantu Anda mulai dari pembelian barang, proses pengiriman, pengurusan bea cukai, hingga barang sampai ke lokasi Anda. Gunakan Wilhen Cargo, solusi import aman dan tanpa ribet!
FAQ
Apakah undername import itu legal di Indonesia?
Ya, undername import legal jika dilakukan oleh perusahaan yang memiliki dokumen izin resmi sebagai importir.
Siapa yang cocok menggunakan layanan undername import?
Layanan ini sangat cocok untuk pelaku usaha pemula, UMKM atau perusahaan yang belum memiliki izin import sendiri, tetapi ingin mendatangkan barang dari luar negeri secara legal dan aman.
Apa saja risiko menggunakan undername import?
Risiko utamanya adalah jika Anda bekerja sama dengan penyedia jasa undername yang tidak legal atau tidak profesional, yang bisa menyebabkan masalah hukum, keterlambatan pengiriman atau bahkan barang disita oleh bea cukai.
Apa bedanya undername import dengan import langsung?
Undername import menggunakan nama perusahaan lain yang memiliki izin impor, sementara Import langsung dilakukan oleh perusahaan itu sendiri yang sudah memiliki seluruh perizinan dan bertanggung jawab penuh atas prosesnya.